Jogja Office
Jl. Bendo No.17, Wedomartani, Ngemplak, Sleman - D.I. Yogyakarta

Bogor Office
Jl. Pasir Mulya 3 No.L.12, RT.02/RW.07, Pasirmulya, Kec. Bogor Bar., Kota Bogor, Jawa Barat

Jam Kerja
Senin - Sabtu: 8AM - 4PM
Minggu & Hari Libur Nasional (Libur)

Tanpa PBG dan SLF, Bangunan Bisa Dibongkar! Ini Alasannya

Membangun atau merenovasi bangunan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada regulasi yang harus dipenuhi agar bangunan legal dan aman digunakan. Dua dokumen penting dalam perizinan bangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Banyak orang masih bingung mengenai perbedaan antara PBG dan SLF, serta konsekuensi jika tidak memilikinya. Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan, manfaat, serta sanksi yang bisa dikenakan jika bangunan tidak memiliki kedua dokumen ini.

PBG SLF bangunan
Sumber gambar : Seven Stones Real Estate

Baca juga : STRA Arsitek dan Bedanya dengan SKA: Penting untuk Dipahami!

1. Perbedaan PBG dan SLF

AspekPersetujuan Bangunan Gedung (PBG)Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
DefinisiIzin yang diberikan sebelum pembangunan dimulai sebagai persetujuan teknis desain bangunan.Sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah selesai dan laik fungsi.
Waktu PengajuanSebelum memulai pembangunan.Setelah bangunan selesai dibangun.
TujuanMemastikan rencana bangunan sesuai aturan tata ruang dan teknis konstruksi.Memastikan bangunan aman dan sesuai standar untuk digunakan.
Berlaku UntukSemua jenis bangunan, termasuk rumah tinggal dan komersial.Bangunan tertentu yang digunakan untuk kepentingan umum atau bisnis.
Masa BerlakuBerlaku seumur hidup selama bangunan tidak diubah secara signifikan.Berlaku 5 tahun untuk bangunan umum, dan dapat diperpanjang.

Catatan: PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja.

2. Manfaat Memiliki PBG dan SLF

  • Jaminan Legalitas – Bangunan yang memiliki PBG dan SLF sah secara hukum dan diakui pemerintah.
  • Keamanan dan Keselamatan – SLF memastikan bahwa bangunan aman digunakan oleh penghuni dan pengunjung.
  • Mempermudah Jual-Beli Properti – Bangunan dengan dokumen lengkap lebih mudah diperjualbelikan atau dijadikan jaminan kredit.
  • Meningkatkan Nilai Properti – Properti dengan sertifikasi resmi lebih bernilai dan diminati pembeli.
  • Terhindar dari Sanksi Hukum – Bangunan tanpa izin bisa dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.

Baca juga : Bangun Rumah Sendiri Tanpa Arsitek, Apakah Keputusan yang Tepat?

3. Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG atau SLF

Jenis PelanggaranSanksi yang Dapat Dikenakan
Membangun tanpa PBGDenda administratif, penghentian proyek, hingga pembongkaran bangunan.
Menggunakan bangunan tanpa SLFPenyegelan bangunan, larangan operasional, atau denda.
Tidak memperpanjang SLFPeringatan tertulis dan kewajiban mengajukan perpanjangan sebelum digunakan kembali.

Fakta: Menurut Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, bangunan tanpa PBG atau SLF dapat dikenakan denda hingga 10% dari nilai bangunan.

4. Cara Mengurus PBG dan SLF

  • Pengajuan PBG – Ajukan melalui dinas terkait dengan melampirkan dokumen perencanaan teknis dan tata ruang.
  • Pengajuan SLF – Setelah bangunan selesai, lakukan uji kelayakan oleh tim teknis yang berwenang.
  • Cek Masa Berlaku – SLF harus diperpanjang setiap 5 tahun untuk bangunan umum.
  • Gunakan Jasa Profesional – Arsitek dan konsultan bisa membantu pengurusan perizinan agar lebih cepat dan sesuai regulasi.

Baca juga : Berapa Kalkulasi Biaya Jasa Arsitek & Kontraktor?

Kesimpulan

PBG dan SLF adalah dua dokumen krusial dalam perizinan bangunan di Indonesia. PBG diperlukan sebelum pembangunan dimulai, sedangkan SLF wajib dimiliki setelah bangunan selesai untuk memastikan kelayakan fungsinya.

Tanpa dokumen ini, pemilik bangunan bisa menghadapi denda, penyegelan, bahkan pembongkaran paksa. Oleh karena itu, penting untuk mengurus perizinan sejak awal agar bangunan legal dan aman digunakan.

Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang layanan kami serta inspirasi untuk proyek pembangunan / renovasi Anda, kunjungi website kami di www.muliaarsitek.com. Di sana, Anda akan menemukan portofolio proyek yang telah kami kerjakan atau hubungi kami wa.me/628112648986 untuk konsultasi tentang bagaimana kami dapat membantu Anda mewujudkan rumah impian Anda.

Referensi

  1. Kementerian PUPR. “Panduan Perizinan Bangunan: PBG dan SLF.” www.pu.go.id. Diakses pada 24 Maret 2025.
  2. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
  3. Kementerian ATR/BPN. “Tata Cara Pengajuan PBG dan SLF.” www.atrbpn.go.id. Diakses pada 24 Maret 2025.
  4. Kompas Properti. “PBG dan SLF: Apa Bedanya dan Mengapa Penting?” www.kompas.com. Diakses pada 24 Maret 2025.
  5. Rumah123. “Sanksi Jika Tidak Memiliki SLF dan PBG.” www.rumah123.com. Diakses pada 24 Maret 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Admin Mulia Arsitek!
Saya Ingin konsultasi terkait Desain / Renovasi / Bangun baru Terima kasih