Mengetahui Hukum Harta dan Rumah Atas Nama Istri Dalam Islam. Tak jarang dalam sebuah pernikahan ada seorang suami membelikan rumah yang kemudian mereka tetapkan sertifikat atas nama sang istri. Selain itu tak jarang dua rumah hasil pembelian sepasang suami dan istri namun keduanya sepakat menetapkan rumah tersebut atas nama istrinya. Hal ini kerap kali menjadi bukti cinta dan hadiah dari suami untuk istrinya. Lantas apakah hukum harta termasuk rumah atas nama istri dalam islam?
Memang sering kali dalam sebuah rumah tangga kita mendengar istilah harta suami dan istri. Di mana maksudnya adalah suatu harta milik istri merupakan milik sang istri itu sendiri. Sedangkan jika harta milik suami adalah kepunyaan istrinya juga. Istilah tersebut memang tampak menggambarkan jika apa pun yang suami miliki mutlak menjadi kepunyaan sang istri lantaran tugas dari seorang suami adalah menafkahi istrinya. Lantas benarkah demikian dalam islam?
Bagaimanakah Hukum Harta dan Rumah Atas Nama Istri Dalam Islam?
Karena anggapan harta termasuk rumah dengan sertifikat atas nama istri seringkali terdengar, menimbulkan pertanyaan apakah jika itu sebenarnya adalah milik suami maka boleh istrinya perjual belikan? Rupanya ada pandangan tersendiri terkait harta termasuk rumah atas nama istri dalam islam yang mana mengatur tentang hal tersebut. Dengan demikian tidak akan ada kesalahpahaman yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Persoalan tentang harta suami dan istri yang merujuk rumah atas nama istri dalam islam dikupas oleh Buya Yahya di dalam channel Youtube Al Bahja. Pada kontennya tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa di dalam hukum islam harta milik suami ataupun harta istri harus benar-benar dijaga. Menurutnya saat seorang suami menikah maka hartanya maupun harga istri tidak diperbolehkan dilebur ataupun disatukan sebagai aset pribadi.
Oleh sebab itulah jika seorang pria menikah dengan wanita lalu ia memiliki harta pribadi maka sampai kapanpun harta tersebut adalah milik sang istri. Hal ini juga berlaku jika ada rumah atas nama istri dalam islam di maha hunian tersebut dibeli sang istri dengan uang pribadi maka itu adalah rumah miliknya dan tidak ada harta ataupun suami di dalamnya sama sekali.
Fatwa dari Buya Yahya
Menurut Buya Yahya di dalam konten itu, Islam melarang agar harta milik suami dan istri disatukan ataupun dilebur dengan istilah harta bersama. Oleh sebab itu ketika membeli sebuah aset ada baiknya dibicarakan dengan jelas akan menjadi kepemilikan siapakah harta tersebut agar tidak terjadi rebutan di masa mendatang.
Di samping itu, Buya Yahya juga menyinggung istilah milikku adalah milikmu. Dia mengatakan bahwa kalimat seperti itu hanyalah sekedar buaian. Memang sering kali karena menikah harta kemudian dilebur dan pasangan suami istri kemudian beranggapan milikku adalah milikmu. Dengan demikian hukum rumah atas nama istri dalam islam tetap saja akan tetap milik pribadi sang istri saat ia membelinya walaupun sudah menikah.
Bahkan menurut Buya Yahya, agama Islam tidak mengajarkan adanya harta gono gini. Sehingga ketika bercerai sekalipun harta milik suami termasuk harta istri tak boleh dicampur. Di mana agama Islam menjaga hak sehingga ketika bercerai maka harta milik suami tetap menjadi hak suami begitu pula sebaliknya.
Konsultasi Arsitektur Islami
Karena tidak ada istilah dan ketentuan harta gono gini dalam agama, maka hukum rumah atas nama istri dalam islam tetaplah menjadi hak sang istri selama ia membelinya tanpa campur tangan suami. Oleh sebab itulah saat menikah ada baiknya pasangan tetap mengetahui batasan akan hak dan kewajibannya.
Anda memimpikan memiliki rumah atau bangunan dengan gaya arsitektur Islami? Konsultasikan kebutuhan dan keinginan Anda tentang desain rumah yang islami dengan tim kami di Mulia Arsitek, untuk mendapatkan desain interior dan eksterior yang Islami. Hubungi Admin kami di WA kami yah, wa.me/628112648986