Jogja Office
Jl. Bendo No.17, Wedomartani, Ngemplak, Sleman - D.I. Yogyakarta

Bogor Office
Jl. Pasir Mulya 3 No.L.12, RT.02/RW.07, Pasirmulya, Kec. Bogor Bar., Kota Bogor, Jawa Barat

Jam Kerja
Senin - Sabtu: 8AM - 4PM
Minggu & Hari Libur Nasional (Libur)

Bagaimana Hukum Kredit Rumah Dalam Islam? Adakah Solusi KPR Bagi Muslim? Temukan Jawabannya Disini

Memiliki hunian sendiri merupakan impian terbesar bagi pasangan terutama pasangan yang sudah lama menikah. Dengan memiliki hunian sendiri, pasangan bisa bebas melakukan aktivitasnya dengan leluasa tanpa takut sungkan terhadap mertua maupun orangtua.

Sayangnya, memiliki hunian bukanlah perkara mudah yang bisa langsung diwujudkan apalagi harga tanah dan material terus naik membuat orang akan kesulitan memiliki hunian. Untungnya kini ada kredit rumah impian  yang banyak ditawarkan oleh developer perumahan. Yang masih ragu mengambil kredit rumah akan bertanya-tanya apa hukum kredit rumah dalam islam?

Mengenal Skema Dalam Kredit Rumah

Skema dalam kredit rumah ebenarnya sama. Ketika nasabah mencari developer yang membagun huniah atau rumah. Jika sudah menemukan lokasi pembangunan dan juga mengetahui besaran biaya pembangunan maka nasabah bisa menghubungi bank yang bekerjasama dengan developer atau bank di luar untuk menjalin kerjasama.

Jadi, nasabah yang melakukan jual beli dengan pihak bank bukan pihak penghembang. Disinilah terjadi jual-beli tersebut. Pihak bank membayar lunas pada pihak developer sedangkan nasabah yang menerima hunian tersebut harus melakukan pembayaran secara berangsur pada pihak bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati. 

Jenis Pembiayaan Kredit Rumah

Beberapa jenis pembiayaan tersebut antara lain:

1. KPR Konvensional Non Subsidi

Jenis paling umum yang ditawarkan oleh pihak bank umum, seluruh biayanya sesuai dengan kebijakan bank. Dalam KPR ini tidak ada campur tangan dari pemerintah dan mengacu pada BRI rate. Biaya memiliki bunga yang cukup tinggi dengan tenor yang cukup lama. Masih banyak yang belum tahu bagaimana hukum kredit rumah dalam islam menggunakan KPR Konvensional.

2. KPR Bersubsidi

Merupakan jenis pembiayaan rumah dengan bantuan pemerintah berupa pengurangan uang muka dan juga suka bunga yang berlaku. Kredit ini biasanya diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan belum memiliki dunia sendiri.

Jenis pembinaan ini digunakan untuk maksimal tipe 36 dengan harga maksimal 120 juta. Suku bunganya flat dan sudah memilikia suransi didalamnya seperti asuransi jiwa, kredit dan juga kebakaran.

3. KPR Syariah

Jenis pembiayaan yang menggunakan prinsip syariah atau ajaran agama islam. KPR jenis ini tidak menggunakan sistem bunga dan bagi hasil dan jumlahnya pun lebih rendah dari KPR konvensional.

4. KPR Pembelian

Merupakan jenis pembiayaan kredit rumah yang tidak hanya mengcover rumah yang akan dibeli saja namun juga properti lainnya seperti ruko atau apartemen. KPR jenis ini dinilai lebih menguntungkan untuk menjalankan suatu bisnis.

5. KPR Duo

Merupakan jenis pembiayaan kredit yang menawarkan dua fasilitas yaitu pembelian rumah dan juga pembelian mobil atau furniture lainnya dalam waktu yang bersamaan.

Masih ada jenis pembiayaan lainnya seperti KPR angsuran berjenjang, KPR take over dan juga KPR Refinancing. Jenis pembiayaan bisa disesuaikan dengan prinsip dan juga kemampuan masing-masing nasabah dalam melakukan pembiayaan cicilan rumah.

Pendapat MUI Soal Kredit Rumah

Dari sekian banyak jenis pembiayaan diatas bagaimana pendapat MUI tentang kredit rumah? Bagaimana hukum kredit rumah dalam islam?

Praktik KPR sebenarnya bukan hal yang asing lagi lebih dari 75% masyarakat Indonesia melakukan transaksi KPR untuk memiliki hunian impiannya. Namun masih banyak yang tahu hukum kredit rumah dalam islam padahal sebagai seorang muslim tentunya harus mengetahui sebenarnya bagaimana pendapat MUI tentang kredit rumah tersebut.

Dalam transaksi KPR terdapat keuntungan tambahan dalam transaksi pinjam meminjam atau yang disebut dengan bunga. Berbicara tentang bunga kita bisa merujuk keputusan fatwa MUI nomor 1 Tahun 2004 tentang bunga.

Bahwa tambahan keuntungan diluar prinsip ekuitas yang sering digunakan pada jenis pembiayaan KPR Konvensional merupakan hal yang bertentangan dengan hukum syariah. Praktik ini termasuk riba nasi’ah.

Permasalahan riba sendiri bisa kita dilihat dari Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 – 279 dan dinilai haram untuk dilakukan. Jadi hukum kredit rumah dalam islam sudah jelas haram karena terdapat praktik riba didalamnya.

Tips Merealisasikan Rumah Tanpa Kredit Yang Riba

Meskipun hukum kredit rumah dalam islam dinilai haram untungnya ada jalan keluar bagi muslim yang ingin memiliki hunian dengan sistem KPR yaitu dengan memilih KPR syariah. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya KPR Syariah merupakan jenis pembiayaan yang menggunakan prinsip syariah. Hal ini dinilai menjadi alternatif memiliki hunian dengan cicilan namun halal.

Apa perbedaan KPR konvensional dengan KPR Syariah? Bisa dilihat dari beberapa aspek seperti akad jual belinya, pembiayaan, bagi hasil nya serta tenor yang diberikan. Lebih lengkapnya simak penjelasannya berikut ini:

1. Akad Beli Rumah

KPR syariah menggunakan akad murabahah atau jual beli antara pihak bank dengan nasabah. Nilai dari jumlah sudah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan.

KPR syariah lebih terbuka, bank memberikan tahukan margin yang diambil bank dan dibebankan pada nasabah. Margin ini akan diberitahukan di awal ketika akan mengambil kredit sehingga nasabah tahu berapakah jumlah yang harus dibawa yr. Margin ini pula tidak akan berubah selama  masa kredit atau tenor.

2. Suku Bunga

KPR konvensional menggunakan bunga cicilan sesuai dengan suku bunga saat itu. Sedangkan KPR Syariah bebas dari bunga, jumlah besaran pembiayaan yang dibayarkan akan tetap sama hingga pembiayaannya lunas. Hal inilah yang menjadi pembeda paling penting dari KPR konvensional dan syariah. KPR konvensional bunganya bisa naik sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada tahun tersebut.

3. Tenor Kredit

Pada jenis KPR konvensional tenor kredit yang diberlakukan hingga 25 tahun sedangkan pada KPR syariah tenor atau masa pembiayaan maksimal 15 tahun. Meskipun tenor lebih lama KPR konvensional namun ini merupakan nasabah dan menguntungkan pihak bank. Dimana KPR konvensional meskipun tenor lebih lama namun bisa mendapat kan keuntungan bunga lebih besar. Hal ini tidak berlaku pada KPR syariah.

4. Pinalti

Ada beberapa momen dimana nasabah memiliki dana untuk melakukan pelunasan KPR. Sayangnya pada KPR Konvensional nasabah  akan mendapatkan penalti karena melunasi pinjaman sebelum masa tenor berakhir. Mengapa demikian? Karena pihak bank akan kehilangan keuntungan dari bunga miliki nasabah yang msh berjalan. Sedangkan pada KPR syariah tidak ada pinalti karena jumlah pembiayaan sudah ada sejak awal dan tidak berubah.

Jika ingin memiliki hunian dengan sistem KPR namun tidak ada riba di dalamnya ingat pilihlah KPR Syariah. Ada banyak bank yang menyediakan jenis pembiayaan satu ini.

Selain harus memperhatikan jenis pembiayaan yang dilakukan. Anda juga harus memperhatikan desain rumah yang sesuai dengaN syariat islam. Desain rumah muslim tentunya berbeda dari desain rumah lainnya, hal ini untuk mendukung menjalankan ibadah, menjamin ketentuan yang sudah ditulis dalam Al-Quran seperti memisahkan ruang pribadi dengan ruang publik serta harus hemat energi agar tidak mubazir.

Desain rumah yang tidak hanya indah namun sangat disarankan bagi seorang muslim bisa memiliki rumah yang sesuai syariat islam. Ini bisa didapatkan di Mulia Arsitek. Jadikan rumah anda semakin indah, nyaman dan tentunya mendukung ibadah anda karena sebaik-baik rumah adalah rumah yang nyaman untuk mendekatkan diri pada Allah.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kami, anda bisa menghubungi lewat whastapp https://bit.ly/csmuliaarsitek. Jika ingin mengetahui testimony, desain, contoh RAB dan layanan yang kami berikan silahkan kunjungi website resmi kami di https://muliaarsitek.com/.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya:

Open chat
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Admin Mulia Arsitek!
Saya Ingin konsultasi terkait Desain / Renovasi / Bangun baru Terima kasih