Hukum Menerima Komisi Jual Beli Rumah Menurut Islam. Mungkin beberapa diantara Anda masih ada yang bertanya-tanya, apa hukumnya menerima komisi jual beli rumah menurut Islam. Apakah boleh menerimanya karena telah membantu orang lain untuk menjual rumah atau mobilnya? Merujuk pada ekonomi Islam, membantu menjual atau membelikan barang, istilahnya adalah samsara atau broker. Jadi jika Anda sedang menjalankan profesi satu ini, coba simak penjelasan lengkap di bawah ini terlebih dahulu.
Mengapa Perantara Jual Beli Rumah Dibutuhkan?
Samsarah atau perantara jual beli rumah saat ini menjadi kebutuhan. Sebab tidak semua orang tahu seperti apa cara negosiasi atau tawar menawar dalam transaksi jual beli. Bahkan tidak sedikit juga yang tidak mengetahui cara menawar atau negosiasi dalam transaksi ini. Karena itu, samsarah akan membantu orang-orang yang tidak memiliki kemampuan seperti ini supaya bisa meneliti kualitas dan spesifikasi barang yang hendak akan mereka beli.
Jika tidak memiliki banyak waktu, Anda bisa lakukan proses jual beli sendiri. Tapi bila tidak mampu sendiri, bisa juga seseorang broker atau perantara. Imam Malik saat berfatwa terkait upah atau komisi bagi simsar memberikan jawaban jika komisi tersebut tidak apa-apa. Komisi yang mereka terima adalah upah yang berasal dari pekerjaan halal. Para ulama juga memasukkan masalah ini ke dalam pembahasan alat atau upah yang seseorang dapatkan sebab pekerjaan yang sudah seseorang lakukan atau sudah bersepakat sebelumnya.
Bagaimana Hukum Menerima Komisi Jual Beli Rumah Menurut Islam?
Perlu pembeli ketahui, dalam ekonomi Islam, orang yang membantu menjual belikan barang baik perusahaan maupun seseorang kata lainnya adalah dengan broker atau perantara. Orang yang menjadi broker ini sebagai penunjuk atau dallah karena dia yang mencarikan penjual atau orang yang mau membeli barang dengan yang sedang mencari barang.
Sebenarnya, pekerjaan samsara boleh-boleh saja dalam agama Islam karena mendatangkan banyak manfaat tidak hanya untuk penjual saja tapi juga pembeli dan simsar itu sendiri. Lalu bagaimana dengan komisi jual beli rumah menurut Islam? Jika pekerjaan ini boleh syah untuk Anda lakukan itu artinya menerima komisi juga tentunya syah.
Jadi komisi jual beli rumah menurut Islam adalah komisi dalam bentuk ji’alah atau memberikan upah kepada seseorang karena sudah melakukan apa yang orang mintakan padanya. Komisi ini akan menjadi haram bila seseorang menerima gaji dari perbuatan yang salah misalnya pejabat mendapatkan komisi dari supplier atau vendor lembaga negara.
Bisa kita lihat secara kasat mata jika kasus seperti ini banyak terjadi di kalangan pejabat BUMN, biasanya mereka menerima komisi dari berbagai proyek yang kerjakan. Ini membuat ekonomi biaya semakin tinggi serta proyek pemerintah berjalan tidak efisien. Seperti proyek impor daging sapi dan pengadaan Alquran yang mendapatkan sorotan beberapa bulan belakangan ini.
Syarat Menjadi Perantara Jual Beli Rumah Menurut Islam
Ada beberapa syarat yang harus seorang broker penuhi bila ingin menjadi perantara atau simsaar dalam islam. Berikut rinciannya :
1. Harus berpengalaman di bidangnya sehingga tidak membahayakan pihak pembeli dan penjual.
2. Harus jujur dan tidak menipu pihak tertentu demi mendapatkan banyak keuntungan.
3. Tidak menjadi perantara atas barang atau jasa yang tidak halal, baik dengan ingin memiliki atau sekedar mengambil manfaatnya.
Berdasarkan penjelasan diatas pastinya Anda sudah mengetahui jika komisi jual beli rumah menurut Islam diperbolehkan baik secara profesional maupun sebatas teman atau kerabat dekat saja. Hanya saja ada syarat-syarat yang harus terpenuhi supaya hasil yang broker dapatkan menjadi lebih berkah.