Membangun atau merenovasi bangunan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada regulasi yang harus dipenuhi agar bangunan legal dan aman digunakan. Dua dokumen penting dalam perizinan bangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Banyak orang masih bingung mengenai perbedaan antara PBG dan SLF, serta konsekuensi jika tidak memilikinya. Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan, manfaat, serta sanksi yang bisa dikenakan jika bangunan tidak memiliki kedua dokumen ini.
PBG dan SLF adalah dua dokumen krusial dalam perizinan bangunan di Indonesia. PBG diperlukan sebelum pembangunan dimulai, sedangkan SLF wajib dimiliki setelah bangunan selesai untuk memastikan kelayakan fungsinya.
Tanpa dokumen ini, pemilik bangunan bisa menghadapi denda, penyegelan, bahkan pembongkaran paksa. Oleh karena itu, penting untuk mengurus perizinan sejak awal agar bangunan legal dan aman digunakan.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang layanan kami serta inspirasi untuk proyek pembangunan / renovasi Anda, kunjungi website kami di www.muliaarsitek.com. Atau hubungi kami wa.me/628112648986 untuk konsultasi kebutuhan dan keinginan Anda tentang desain rancang dan bangun dengan tim profesional kami.
Referensi
Kementerian PUPR. “Panduan Perizinan Bangunan: PBG dan SLF.” www.pu.go.id. Diakses pada 24 Maret 2025.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Kementerian ATR/BPN. “Tata Cara Pengajuan PBG dan SLF.” www.atrbpn.go.id. Diakses pada 24 Maret 2025.
Kompas Properti. “PBG dan SLF: Apa Bedanya dan Mengapa Penting?” www.kompas.com. Diakses pada 24 Maret 2025.
Rumah123. “Sanksi Jika Tidak Memiliki SLF dan PBG.” www.rumah123.com. Diakses pada 24 Maret 2025.